JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto menegaskan, kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) jadi 12 persen di 2025, hanya berlaku selektif untuk barang mewah. Hal itu ia sampaikan usai bertemu dengan delegasi Aliansi Global untuk Vaksin dan Imunisasi (GAVI), di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (6/12/2024).
"Kan sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo seperti dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Ia mengatakan, pemerintah tetap berupaya melindungi masyarakat kecil. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan memungut pajak yang lebih tinggi dari barang mewah.
Baca Juga: Di Sidang Paripurna, Rieke Minta Pemerintah Batalkan Rencana Kenaikan PPN 12 % | SERIAL PPN 12 %
"Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun menyatakan, kebijakan terkait PPN tetap berjalan sesuai Undang-Undang (UU), yaitu mulai 1 Januari 2025. Namun PPN yang berlaku rencananya tidak berada dalam satu tarif.
Hal itu ia sampaikan usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (5/12/2024).
"Rencananya, masih dipelajari oleh pemerintah, dilakukan pengkajian lebih mendalam bahwa PPN nanti tidak berada dalam satu tarif. Tidak berada dalam satu tarif, dan ini masih dipelajari," kata Misbakhun.
Baca Juga: Daftar Ruas Tol Baru dan Tol Fungsional yang Siap Dilintasi saat Libur Nataru 2024/2025
Ia menyampaikan, kenaikan PPN jadi 12 persen nantinya hanya akan berlaku untuk barang mewah. Sedangkan untuk barang-barang yang terkait langsung dengan kepentingan masyarakat, tetap 11 persen.
"Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah, sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah," ujarnya.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena ruang lingkup mengenai barang kebutuhan pokok, kemudian jasa pendidikan, kesehatan, perbankan, dan hal-hal yang bersifat pelayanan umum tidak dikenakan (kenaikan) PPN," ujarnya.
Baca Juga: KJP Plus dan KJMU Tahap 2 November-Desember 2024 Cair Bertahap Mulai Hari Ini
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, rencana kebijakan PPN tidak satu tarif agar harga kebutuhan pokok dikenakan pajak lebih sedikit daripada yang saat ini ditetapkan.
"Pak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan, dan akan dikaji, mungkin dalam satu jam ini Pak Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan," ujarnya.
"Nanti yang kena PPN 12 persen itu mobil mewah, apartemen mewah," katanya lagi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.