Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Pemerintah Kaji Kebijakan PPN Tidak Satu Tarif, Barang Mewah yang Kena 12 Persen

Kompas.tv - 5 Desember 2024, 18:44 WIB
pemerintah-kaji-kebijakan-ppn-tidak-satu-tarif-barang-mewah-yang-kena-12-persen
Ilustrasi kenaikan PPN di 2025. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun menyatakan, kebijakan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap berjalan sesuai Undang-Undang (UU), yaitu mulai 1 Januari 2025.

Namun PPN yang berlaku rencananya tidak berada dalam satu tarif. 

Hal itu ia sampaikan usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (5/12/2024). 

"Rencananya, masih dipelajari oleh pemerintah, dilakukan pengkajian lebih mendalam bahwa PPN nanti tidak berada dalam satu tarif. Tidak berada dalam satu tarif, dan ini masih dipelajari," kata Misbakhun dikutip dari Breaking News Kompas TV. 

Baca Juga: Usai Diskusi dengan Presiden Prabowo, DPR: Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Berlaku, tapi Selektif

Ia menyampaikan, kenaikan PPN jadi 12 persen nantinya hanya akan berlaku untuk barang mewah.

Sedangkan untuk barang-barang yang terkait langsung dengan kepentingan masyarakat, tetap 11 persen. 

"Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah, sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah," ujarnya. 

"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena ruang lingkup mengenai barang kebutuhan pokok, kemudian jasa pendidikan, kesehatan, perbankan, dan hal-hal yang bersifat pelayanan umum tidak dikenakan (kenaikan) PPN," tambahnya. 

Baca Juga: [FULL] Soal PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025, Begini Kata Menteri Keuangan 1998 | SERIAL PPN 12%

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, rencana kebijakan PPN tidak satu tarif agar harga kebutuhan pokok dikenakan pajak lebih sedikit daripada yang saat ini ditetapkan.

"Pak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan, dan akan dikaji, mungkin dalam satu jam ini Pak Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan," jelasnya.

"Nanti yang kena PPN 12 persen itu mobil mewah, apartemen mewah," katanya lagi. 

Baca Juga: PPN Naik, Pengamat Politik Pertanyakan Pengurusan Pajak Tambang Hingga Kelapa Sawit | SERIAL PPN 12%

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi mengatakan, usulan dari DPR dan masyarakat yang ditanggapi secara responsif oleh Presiden Prabowo menjadi mekanisme budaya baru dalam Kabinet Merah Putih dalam pemecahan masalah yang dialami masyarakat.

Ia memastikan, masukan-masukan yang diberikan sudah ditampung dan segera dikaji oleh pemerintah untuk mendapatkan solusi yang tepat.

"Yang pasti hari ini sebuah proses, yang menurut kami ini budaya yang baru, yang dibangun oleh presiden bersama dengan DPR. Bahwa apapun masukkan dari masyarakat, terutama masukan dari DPR untuk secepatnya, yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat harus direspon," katanya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x