JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Upah Minimum Nasional (UMN) Tahun 2025 naik 6,5 persen. Angka ini lebih tinggi dari usulan Kementerian Ketenagakerjaan sebesar 6 persen.
Kenaikan upah minimum nasional bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.
Sementara itu, analis kebijakan ekonomi Apindo, Ajib Hamdani, mengatakan bahwa kenaikan UMP sebesar 6,5 persen akan membebani dunia usaha, terutama sektor padat karya.
Apindo meminta agar pemerintah bisa mencari jalan tengah dalam menetapkan besaran UMP, dengan memperhatikan kesejahteraan karyawan dan keberlangsungan dunia usaha.
Baca Juga: [FULL] Pengamat Bahas Kenaikan PPN 12 Persen, Pengaruhi Gaya Hidup Gen-Z dari Kuota sampai Netflix?
#ump #presidenprabowo #apindo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.