Kompas TV ekonomi loker

Seleksi Administrasi untuk Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya

Kompas.tv - 2 Desember 2024, 10:57 WIB
seleksi-administrasi-untuk-pendaftaran-ppg-guru-tertentu-2025-dibuka-ini-syarat-dan-jadwalnya
Seleksi administrasi untuk pendaftaran PPG bagi Guru Tertentu 2025 dibuka (Sumber: Instagram @ppgkemendikbud)
Penulis : Dian Nita | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu tahun 2025, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru bermaksud melaksanakan seleksi administrasi bagi calon peserta PPG bagi Guru Tertentu.

Seleksi administrasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru tertentu (dalam jabatan) 2024 resmi dibuka mulai 28 November sampai dengan 20 Desember 2024 secara daring, melalui akun SIMPKB.

Sasaran peserta seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu adalah guru yang memenuhi persyaratan.

Yakni yang belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).

Baca Juga: Cara Cetak Kartu Ujian PPPK 2024 di sscasn.bkn.go.id, Ini Jadwal Lengkapnya

Dalam periode seleksi administrasi, guru yang memenuhi syarat dapat melakukan verifikasi dan validasi data di SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).

Peserta guru dapat melakukan verifikasi dan validasi dengan mengunggah ijazah pada laman Info GTK.

Setelah tanggal 20 Desember 2024 akan menjadi kandidat sasaran seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu.

Persyaratan Peserta PPG bagi Guru Tertentu 2024

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Belum memiliki sertifikat pendidik;
  • Belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik;
  • Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan dari program studi yang memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG, hasil verval ijazah dengan status terverifikasi pada laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/info;
  • Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (31 Desember 2024);
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah padan dukcapil dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/;
  • Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah aktif pada satuan pendidikan formal (jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) pada data pokok pendidikan (dapodik);

Baca Juga: Lowongan Kerja PT PP Presisi untuk Lulusan D3, Usia 38 Tahun Bisa Daftar

  • Satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada huruf e bukan merupakan satuan pendidikan di bawah kewenangan kementerian yang menangani urusan agama;
  • Terdaftar di 1 (satu) induk satuan pendidikan formal;
  • Bagi guru tercatat aktif mengajar pada saat pelaksanaan seleksi PPG, sebagai guru aktif mengajar minimal 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 atau kurang dari 1 (satu) tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat mengajar tercatat pada dapodik pada tahun ajaran sebelum tahun ajaran 2023/2024;
  • Program studi Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan harus memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG berdasarkan linieritas pada Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Cara Verval Ijazah di Info GTK

  • Kunjungi atau klik laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ 
  • Login menggunakan akun GTK dengan memasukkan username, password, dan kode captcha 
  • Jika lupa password info GTK, silakan klik https://gtk.kemdikbud.go.id/sdmgtk/lupa_password 
  • Khusus pelamar yang pernah melakukan verval ijazah, silakan klik “Perbaikan Hasil Validasi” 
  • Langkah selanjutnya adalah memasukkan nama perguruan tinggi, prodi, dan NIM 
  • Unggah data manual dengan mengeklik “Unggah Dokumen” 
  • Pastikan data yang diunggah sudah tepat 
  • Jika sudah, klik “Simpan Data” 
  • Tunggu beberapa saat hingga laman info GTK menampilkan hasil verval ijazah.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x