JAKARTA, KOMPAS.TV - Bursa Efek Indonesia kembali mengumumkan suspensi atau penghentian perdagangan saham PT Sri Rejeki Isman atau Sritex, setelah putusan pailit PN Niaga Semarang.
Status ini memperpanjang suspensi saham Sritex yang sudah berlangsung sejak tahun 2021.
Pengumuman suspensi disampaikan di laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia atau BEI.
Bursa mengumumkan penghentian sementara perdagangan saham Sritex yang tercatat dengan kode SRIL disebabkan oleh permohonan pailit kreditor.
Pengumuman suspensi dikeluarkan untuk memastikan penghentian perdagangan saham Sritex di semua pasar.
Akibat suspensi, investor tidak dapat memperjualbelikan saham SRIL.
Lebih lengkap mengenai suspensi Sritex di bursa pasar modal, kita bergabung dengan jurnalis Kompas TV, Masni Rahmawatti.
Baca Juga: Menaker Yassierli Pastikan Penyelamatan Sritex Bukan dalam Bentuk Bailout
#bei #sritex #sahamsritex
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.