KOMPAS.TV - Perusahaan tekstil raksasa, Sri Rejeki atau Sritex, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Keputusan pailit dikeluarkan setelah mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon yang meminta pembatalan perdamaian.
Sebelumnya, ada putusan homologasi antara Sritex dan kreditor.
Laporan keuangan Sritex pada triwulan kedua tahun 2024 menunjukkan kerugian sebesar 421,4 miliar rupiah, yang meskipun menurun dibandingkan tahun sebelumnya, tetap membawa dampak pada operasional perusahaan.
Baca Juga: Di Balik Pemecatan Ipda Rudy Soik Usai Bongkar Mafia BBM di Kupang: Dapat Banyak Intimidasi!
#sritex #pailit #selamatkansritex #prabowo #kemnaker
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.