JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Jasa Marga Persero Tbk melakukan penyesuaian tarif di Jalan Tol Jakarta-Tangerang, termasuk pada ruas Jalan Tol Tangerang-Merak untuk Segmen Simpang Susun (SS) Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Penyesuaian tarif ini berlaku sejak Sabtu (19/10) lalu pukul 00.00 WIB, dengan tujuan mendukung peningkatan layanan bagi para pengguna tol.
Widiyatmiko Nursejati, Kepala Divisi Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad menyampaikan, kenaikan tarif ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Marga dalam meningkatkan kualitas layanan.
Baca Juga: Kontes dan Pameran Bonsai, Geliatkan kembali Pehobi Bonsai
Upaya tersebut mencakup peningkatan sistem transaksi yang lebih efisien, pengelolaan lalu lintas yang lebih baik, serta perbaikan infrastruktur tol.
Penyesuaian tarif ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2692/KPTS/M/2024 yang diterbitkan pada 3 Oktober 2024.
Keputusan tersebut mengatur tentang penggolongan jenis kendaraan dan penyesuaian tarif integrasi untuk Jalan Tol Jakarta-Tangerang serta Jalan Tol Tangerang-Merak.
“Penyesuaian tarif ini tentunya tidak terlepas dari komitmen Jasa Marga untuk selalu melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan, yaitu dalam bidang transaksi, lalu lintas, dan konstruksi,” ujar Widiyatmiko dikutip dari Tribun News.
Berdasarkan keputusan tersebut, tarif baru pada Jalan Tol Jakarta-Tangerang adalah sebagai berikut:
Penyesuaian tarif ini mengikuti ketentuan dalam Pasal 48 ayat (3) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 ayat (1) PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang telah diperbarui dalam PP No. 17 Tahun 2021.
Baca Juga: Diduga Jadi Tempat Penampungan Bensin Sementara, Ruko Terbakar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.