JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 saat ini sedang berlangsung hingga 14 November 2024.
Nilai dari tes ini akan menjadi faktor penentu apakah peserta bisa melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Oleh karena itu, peserta diharapkan mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan selama proses seleksi berlangsung.
Peserta yang tidak hadir pada saat pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 akan mendapatkan sanksi.
Sanksi bagi mereka yang absen dengan sengaja cukup serius.
Berdasarkan aturan yang berlaku dalam seleksi CPNS, peserta yang tidak hadir saat tes SKD dianggap gugur dari seleksi dan tidak memiliki kesempatan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, termasuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Selain itu, ada juga kemungkinan peserta yang absen akan dicatat sebagai peserta yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS di masa mendatang, tergantung pada kebijakan dan ketentuan yang berlaku di tiap instansi.
Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap peserta untuk hadir tepat waktu dan mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai dengan jadwal dan aturan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Keterangan Para Menteri di Sidang Kabinet Paripurna Perdana-Presiden Prabowo Pimpin Rapat
Sanksi dan hukuman
Berdasarkan pengumuman BKN Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024, menyatakan bahwa peserta yang terbukti:
Akan dikenakan sanksi berupa tidak diperkenankan masuk ruang ujian untuk mengikuti tes SKD CPNS 2024 dan dianggap gugur.
Sedangkan peserta yang tidak hadir saat tes SKD CPNS 2024 juga otomatis dianggap gugur.
Panitia seleksi tidak akan memberikan kesempatan penjadwalan ulang bagi peserta yang tidak hadir saat tes SKD CPNS 2024 dengan alasan apapun.
Cara Cek Hasil SKD CPNS 2024 via SSCASN
Cara Download Sertifikat Hasil Tes SKD CPNS 2024
Baca Juga: Tunggu Arahan ke Depan Soal Program Makan Siang Gratis, Wapres Gibran: Kita Pembantu Presiden
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.