JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali memberikan bantuan sosial berupa Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang masih cair di bulan Oktober 2024.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar, kesempatan untuk mendapatkan bantuan senilai Rp400 ribu ini masih terbuka.
Program ini dirancang khusus untuk membantu masyarakat miskin atau rentan yang masuk dalam kategori kemiskinan, guna meringankan beban ekonomi mereka.
Bantuan BPNT diberikan dengan total Rp400 ribu selama dua bulan, yaitu dari September hingga Oktober 2024.
Setiap bulan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan sebesar Rp200 ribu yang langsung dicairkan ke rekening mereka.
Dengan program ini, pemerintah berharap dapat membantu mencukupi kebutuhan pangan masyarakat yang kurang mampu.
Baca Juga: Informasi Terbaru Pengecekan Siswa Penerima PIP 2024, Bantuan Capai Rp1,8 Juta untuk SD, SMP, SMA
Namun, perlu dicatat bahwa bantuan ini hanya diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.
Masyarakat yang tergolong mampu tidak berhak untuk mengajukan bantuan BPNT.
Hal ini dilakukan agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran dan memberikan dampak yang lebih signifikan bagi masyarakat yang memerlukan.
Untuk bisa mendapatkan bantuan BPNT, masyarakat harus terlebih dahulu terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang datanya berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.
Jadi, jika Anda belum terdaftar dalam data tersebut, penting untuk melakukan pendaftaran segera.
Berikut adalah langkah-langkah cara mendaftar bantuan BPNT untuk bulan Oktober 2024 ini.
Program bantuan sosial ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak oleh kondisi ekonomi yang sulit.
Oleh sebab itu, pastikan Anda memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar dapat memanfaatkan bantuan ini dengan baik.
Jangan sia-siakan kesempatan untuk mendapatkan bantuan BPNT Rp400 ribu yang masih cair hingga Oktober 2024 ini.
Segera daftar dan pastikan Anda telah memenuhi syarat yang diperlukan.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa terus memantau perkembangan di aplikasi Cek Bansos atau menghubungi layanan terkait di Kementerian Sosial.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.