JAKARTA, KOMPAS.TV - Para pelamar yang berhasil lolos tahap seleksi administrasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan pedoman terbaru untuk pelaksanaan seleksi menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).
Pedoman tersebut dirilis bersamaan dengan proses seleksi CPNS 2024 yang saat ini sedang memasuki tahap pendaftaran.
Aturan terbaru tersebut diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, yang menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 mengenai prosedur pelaksanaan seleksi dengan metode CAT BKN.
Proses seleksi kompetensi dasar (SKD) berbasis komputer dengan metode CAT akan berlangsung pada periode 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Para peserta yang akan mengikuti SKD CPNS diharapkan memahami tata tertib yang berlaku selama pelaksanaan ujian tersebut.
Tata Tertib CAT CPNS 2024
- Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
- Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
- Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
- Bagi peserta seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan dan seleksi selain Pegawai ASN wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau salinan. Kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi.
Baca Juga: Proses Identifikasi 7 Jenazah yang Ditemukan di Kali Bekasi, 2 Keluarga Sudah Melapor
- Bagi peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa kartu identitas anak asli.
- Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
- Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.
- Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
- Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
- Buku atau catatan lainnya;
- Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu; dan
- Senjata api/tajam atau sejenisnya.
Peserta dilarang:
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
- Merokok dalam ruangan seleksi;
- Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
- Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
- Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Baca Juga: HUT ke-20, Sulbar Utamakan Perekonomian Penyangga IKN