Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Beli Pertalite Harus Pakai Kode QR, Pengguna Roda Dua Juga Harus Daftar?

Kompas.tv - 3 September 2024, 09:00 WIB
beli-pertalite-harus-pakai-kode-qr-pengguna-roda-dua-juga-harus-daftar
Sesuai Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022, Pertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) sehingga perubahan dalam penyalurannya harus melalui kebijakan pemerintah. (Sumber: Dok. Pertamina)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia berencana memberlakukan pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.

Rencana ini tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Pertalite, dengan nilai oktan 90, termasuk dalam kategori BBM bersubsidi yang dirancang untuk meringankan beban biaya bahan bakar masyarakat.

Namun, pemerintah ingin memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan anggaran negara.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menyatakan bahwa pihaknya terus mendorong masyarakat pengguna Pertalite untuk mendaftarkan kendaraannya dan mendapatkan QR Code.

Baca Juga: Prospek Cuaca BMKG Sepekan, Mana Saja Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat 3-9 September 2024?

Program subsidi tepat Pertalite saat ini difokuskan di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali), dan beberapa wilayah non-Jamali seperti Kepri, NTT, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Kabupaten Timika.

Terkait penggunaan QR untuk membeli Pertalite apakah akan diterapkan juga untuk pengguna roda dua, Heppy menyatakan pihaknya tidak memberlakukannya.

"QR Code Pertalite untuk kendaraan roda empat saja. Sejauh ini tidak ada rencana untuk motor," jelasnya dikutip dari Kompas.com, Senin (2/9/2024).

Meskipun demikian, revisi Perpres tersebut mencantumkan pembatasan jenis kendaraan yang dapat menggunakan Pertalite. Pasal 3 (2) mengenai BBM Khusus Penugasan atau BBM Bersubsidi menyebutkan bahwa kendaraan yang dilarang menggunakan Pertalite meliputi:

  • Mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc
  • Motor dengan kapasitas mesin 150 cc ke atas

Baca Juga: Buruan Daftar 3,9 Juta Warga Sudah Punya QR Code Pertalite, Cek Lagi Syarat MyPertamina

Rencana pembatasan ini tentu akan berdampak signifikan bagi pemilik kendaraan, terutama motor dengan kapasitas di atas 150 cc. Mereka mungkin harus beralih ke BBM non-subsidi seperti Pertamax yang harganya lebih mahal, yang dapat meningkatkan biaya operasional kendaraan mereka.

Namun, penting untuk dicatat bahwa implementasi kebijakan ini masih dalam tahap perencanaan dan belum ada jadwal pasti kapan akan diberlakukan, terutama untuk kendaraan roda dua.

Sementara itu, masyarakat, terutama pemilik kendaraan roda empat, diimbau untuk tetap mendaftarkan kendaraan mereka dan mendapatkan QR Code untuk penggunaan Pertalite.


 




Sumber : Kompas TV, Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x