JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat bisa cek BI Checking atau SLIP OJK secara online untuk melihat riwayat debitur dalam pembayaran kredit.
Sebagai informasi, BI Checking kini beralih ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Melansir laman ojk.go.id, SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.
Baca Juga: Pembiayaan Paylater Naik 33,64 Persen dalam Setahun, OJK Ingatkan Masyarakat untuk Bijak
SLIK OJK menjadi salah persyaratan yang harus dipenuhi ketika ingin mengajukan permohonan kredit, baik untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga kredit kendaraan.
Skor BI Checking dibagi menjadi 5 dengan urutan lancar hingga macet, berikut rinciannya:
1. Kredit lancar: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat baik. Debitur memiliki catatan selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya, setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan
Baca Juga: Enggak Ada Kapoknya! OJK Blokir 654 Pinjol Ilegal dan 41 Pinpri selama April-Mei 2024
2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus): Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari
3. Kredit tidak lancar: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.
4. Kredit diragukan: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari.
5. Kredit macet: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat buruk. Debitur tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.
Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 akan dimasukkan daftar hitam atau blacklist BI Checking.
Baca Juga: OJK Blokir 4.921 Rekening Bank Sebagai Upaya Pemberantasan Judi 'Online'
Bagi yang masuk daftar hitam BI Checking, dapat diperbaiki dengan cara sebagai berikut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.