JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi pada periode Juli hingga September 2024.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu menegaskan, keputusan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya saing industri dan mengendalikan tingkat inflasi nasional.
Kebijakan tersebut diambil meskipun parameter ekonomi makro menunjukkan tarif listrik seharusnya dinaikkan.
Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," jelas Jisman di Jakarta, Jumat (28/6/2024), dikutip dari laman Kementerian ESDM.
Baca Juga: Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Juli 2024: Pertalite dan Solar Stabil, Pertamax?
Keputusan untuk mempertahankan tarif listrik ini tidak hanya berlaku bagi pelanggan nonsubsidi. Pemerintah juga menegaskan, 25 golongan pelanggan bersubsidi tetap akan menikmati tarif yang sama tanpa kenaikan.
"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," tambahnya.
Berikut tarif listrik per 1 Juli 2024, dikutip dari Kompas.com:
Baca Juga: Tarif Listrik Tak Naik di Triwulan III 2024, Ini Rinciannya Berlaku per 1 Juli
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.