JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat bisa mengecek apakah program Kartu Prakerja gelombang 70 sudah dibuka atau belum.
Seperti diketahui, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 69 sudah ditutup pada 5 Juni 2024. Penerima Kartu Prakerja gelombang 69 pun sudah diumumkan pada 7 Juni 2024.
Kartu Prakerja adalah bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya.
Program ini ditujukan bukan hanya untuk pencari kerja, tapi juga mereka yang sudah bekerja maupun buruh yang ingin mendapatkan peningkatan skill atau kompetensi. Juga pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Mereka yang boleh mendaftar program ini adalah pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Pendaftar juga harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Baca Juga: BUMN Peruri Buka Lowongan Kerja Besar-besaran untuk Lulusan S1, Ini Kualifikasi dan Cara Daftarnya
Anda bisa mengecek apakah pendaftaran Prakerja sudah dibuka atau belum melalui prakerja.go.id. Berikut caranya:
1. Kunjungi laman prakerja.go.id
2. Login atau masuk menggunakan akun Anda
3. Jika belum memiliki akun, maka buat akun terlebih dahulu
4. Setelah itu, kunjungi dashboard Prakerja.
5. Apabila ada menu "Gabung Gelombang" maka pendaftaran sudah dibuka
6. Namun, jika belum ada tanda tersebut, kemungkinan Prakerja gelombang 70 belum dibuka
Anda juga bisa memantau pengumuman pendaftaran Prakerja gelombang 70 melalui akun Instagram @prakerja.go.id
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Virama Karya Dibuka untuk D3 dan S1, Simak Kualifikasi dan Cara Daftarnya
Jika lolos menjadi Penerima Kartu Prakerja, penerima akan mendapat bantuan pelatihan sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah).
Selain itu, penerima juga akan mendapat insentif yang terdiri atas 2 (dua) jenis, yakni:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.