JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 telah dibuka sejak Kamis (13/6/2024) hingga Rabu (19/6/2024).
Pantarlih adalah badan adhoc yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih yang dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Bagi Anda yang hendak mendaftar menjadi Pantarlih Pilkada 2024, berikut beberapa hal yang harus dicermati.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2024 Kapan Dibuka? Ini Jadwal, Formasi dan Syaratnya
Syarat Daftar Pantarlih Pilkada 2024
Sebelum mendaftar, ada baiknya untuk mengetahui persyaratan yang telah ditentukan oleh KPU. Berikut syarat daftar Pantarlih Pilkada 2024:
- WNI
- Usia minimal 17 tahun
- Berdomisili dalam wilayah kerja
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai paling singkat lima tahun
Kelengkapan Berkas Pantarlih Pilkada 2024
Adapun, berkas-berkas yang harus dilengkapi sebelum mendaftar Pantarlih Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
- Surat pendaftaran
- Daftar Riwayat Hidup
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Ijazah terakhir
- Pas foto
- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit atau klinik
- Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta
- Surat pernyataan sehat secara rohani
- Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon bahwa tidak lagi menjadi anggota partai paling singkat 5 tahun
Tugas Pantarlih Pilkada 2024
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
- Kewajiban Pantarlih
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Baca Juga: Lowongan Kerja Kemenkop UKM untuk Lulusan S1, Gaji Rp8 Juta, Usia 58 Tahun Bisa Daftar
Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Merujuk Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, dalam menjalankan tugasnya Pantarlih akan mendapatkan honor sebesar Rp 1.000.000 per bulannya.
Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah satu bulan, terhitung sejak 24 Juni 2024 hingga 25 Juni 2024.
Jadwal Pantarlih Pilkada 2024
Berikut jadwal pembentukan Pantarlih Pilkada 2024:
- Pendaftaran: 13-19 Juni 2024
- Penelitian Administrasi: 14-20 Juni 2024
- Pengumuman: 21-23 Juni
- Penetapan Nama Hasil Seleksi: 23 Juni 2024
- Pelantikan Pantarlih Pilkada 2024: 24 Juni 2024