Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Asosiasi Periklanan Sebut Aturan Iklan Tembakau dalam RPP Kesehatan Bisa Menimbulkan Gelombang PHK

Kompas.tv - 13 Juni 2024, 11:18 WIB
asosiasi-periklanan-sebut-aturan-iklan-tembakau-dalam-rpp-kesehatan-bisa-menimbulkan-gelombang-phk
Ilustrasi produk tembakau. (Sumber: Shutterstock Via Tribunnews)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Asosiasi periklanan yang tergabung dalam Dewan Periklanan Indonesia (DPI) menyatakan penolakannya terhadap sejumlah pasal dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang mengatur pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship bagi produk tembakau. 

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah ketentuan mengenai zona bebas iklan produk tembakau pada media luar ruang dengan radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Ketua Umum Asosiasi Media Luar-Griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernadi, menyampaikan bahwa pengaturan tersebut sangat sulit untuk dilaksanakan dan dapat diartikan sebagai pelarangan total. 

"Kami sangat menyesalkan adanya pengaturan media luar ruang yang mengharuskan adanya jarak 500 meter di luar satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Hal ini sama saja dengan pelarangan total karena sulit sekali untuk dilaksanakan," kata Fabianus melalui keterangan tertulis, Kamis (12/6/2024), dikutip dari Tribunnews.

Fabianus mengkritik langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dianggapnya telah bertindak sepihak tanpa melakukan komunikasi dengan asosiasi periklanan terkait aturan ini.

“Hal-hal seperti ini terjadi karena tidak adanya komunikasi atau pelibatan pemangku kepentingan yang terdampak pada diskusi regulasi, dan sekarang, Menteri Kesehatan (Menkes) terlihat buru-buru merealisasikannya,” tambahnya.

Menurut Fabianus, aturan tersebut akan memberikan tekanan besar pada sektor usaha media luar ruang, seperti penyedia jasa iklan melalui baliho, reklame, hingga videotron. 

Baca Juga: RPP Kesehatan Dinilai Ancam Perekonomian Ekosistem Tembakau, Pembahasan Diminta Libatkan Publik

Ia menyebutkan bahwa 44 persen anggota AMLI di seluruh Indonesia terancam gulung tikar jika aturan ini diberlakukan, yang pada akhirnya akan menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). 

"Usaha media luar ruang akan terancam bangkrut dan ini akan menimbulkan gelombang PHK. Padahal, mayoritas dari persentase tersebut justru adalah anggota kami yang skalanya menengah ke bawah," ujarnya.

Ketua Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Janoe Arijanto, juga menyoroti bahwa selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau sesuai dengan PP 109 Tahun 2012.

"Pengaturan iklan rokok sendiri sudah diatur dalam PP 109 Tahun 2012, di mana pengaturannya sudah cukup komprehensif dan kami pun telah patuh terhadap regulasi tersebut," kata Janoe.

Janoe mengungkapkan bahwa rencana pengetatan aturan dalam RPP Kesehatan terkait jam tayang iklan dan area beriklan produk tembakau hanya akan menambah konsekuensi negatif dan berdampak signifikan pada bisnis periklanan. 

Ia berharap pemerintah dapat meninjau ulang aturan tembakau di RPP Kesehatan dan melibatkan pelaku industri periklanan dalam menentukan arah kebijakan. 

"Kita ingin mendiskusikan hal ini dengan pemerintah karena serapan tenaga kerja di industri periklanan kan banyak yang berhubungan secara langsung dengan produksi iklan dan penayangan iklan," ucap Janoe. 

Baca Juga: RPP Kesehatan Dinilai Ancam Kelangsungan Industri Hasil Tembakau, Kemenperin Kawal Pembahasannya


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x