Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Sri Mulyani Enggan Komentar saat Ditanya soal Tapera, Stafsus: PIC-nya PUPR Bukan Kemenkeu

Kompas.tv - 30 Mei 2024, 16:14 WIB
sri-mulyani-enggan-komentar-saat-ditanya-soal-tapera-stafsus-pic-nya-pupr-bukan-kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan berkomentar soal iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), saat ditemui wartawan usai mengisi acara yang digelar Jesuit Indonesia di Jakarta, Kamis (30/5/2024). (Sumber: Instagram @smindrawati)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan berkomentar soal iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), saat ditemui wartawan usai mengisi acara yang digelar Jesuit Indonesia di Jakarta, Kamis (30/5/2024). 

Sebagai informasi, Sri Mulyani bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono duduk sebagai Anggota Komiter Tapera. Selain mereka, ada juga Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, dan seorang lagi dari kalangan profesional. 

Komite Tapera memiliki tugas merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera, dan melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera.

Baca Juga: Di Tengah Kisruh Tapera, Ada Usulan Kementerian Khusus Perumahan di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Termasuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera dan menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Presiden.

Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah akan mensosialisasikan kebijakan Tapera kepada masyarakat di Kantor Staf Presiden (KSP), pada Jumat (31/5). 

"Ya kita akan sampaikan semuanya tapi materi sedang dirapatkan siang ini di KSP," kata Yustinus seperti dilaporkan Tim Liputan KompasTV.

Baca Juga: BP Tapera soal Manfaat Iuran Bagi Pekerja Sudah Punya Rumah: Dia Hanya Penabung

"Iya besok itu sosialisasi. Konpers sekaligus sosialisasi kepada masyarakat," sambung Yustinus. 

Ia menjelaskan, Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020. PP tersebut merupakan beleid lintas kementerian dan penanggung jawabnya adalah Kementerian PUPR, bukan Kemenkeu. 

"Ditunggu besok saja, kami tidak dalam posisi seperti itu (menjelaskan). Karena ini PP kan PP lintas kementerian dan ini PIC-nya Kementerian PUPR bukan Kemenkeu. Artinya kita menunggu dari sana yang menyampaikan besok siang jam 2," terangnya. 


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x