Kompas TV ekonomi properti

Pekerja yang sudah Punya Rumah Juga Wajib Iuran, BP Tapera: Prinsipnya Gotong Royong

Kompas.tv - 30 Mei 2024, 14:01 WIB
pekerja-yang-sudah-punya-rumah-juga-wajib-iuran-bp-tapera-prinsipnya-gotong-royong
Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). (Sumber: Antara)
Penulis : Dian Nita | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan, pekerja yang sudah memiliki rumah atau mengambil KPR tetap wajib menyetorkan iuran.

Artinya, jika memenuhi ketentuan, gaji atau upah kelompok pekerja ini masih akan dipotong 2,5 persen untuk setoran dana Tapera.

"Kepesertaan memang meliputi ke seluruh pekerja karena undang undangnya bilang begitu Pasal 7 UU No.4 tahun 2016," kata Heru dalam Kompas Bisnis Kompas TV, Kamis (30/5/2024).

Heru menyebut, Tapera menerapkan konsep gotong royong, yaitu peserta yang sudah memiliki rumah untuk membantu yang belum memiliki rumah.

Baca Juga: Apindo soal Tapera: Mana Ada di Dunia Ini Tabungan yang Dipaksa?

"Yang sudah rumah, ayok bareng-bareng nabung untuk membantu yang belum punya rumah, tabungannya gak akan hilang akan kita kelola, kita growing, kita pupuk, kita kembalikan saat kepesertaan berakhir," ungkapnya.

Adapun saat ini, pemerintah sudah menyediakan 1,4 juta rumah untuk para pekerja yang belum memiliki hunian.

Heru mengatakan, terkait skema pengelolaan dana Tapera sedang dalam proses desain.

Namun, pada dasarnya menerapkan 3 prinsip yaitu collecting, growing dan distributing.

"Proses pengelolaannya itu sendiri lagi kita didesain, jadi dari dana yg terkumpul tadi, tentu kita optimalkan pengumpulannya karena fungsi tapera adalah collecting, growing dan distributing, itu tiga prinsip utama berdirinya eksistensi BP Tapera," ucap Heru.

"Ketika kita collection sudah jalan, tentu growing-nya kita optimalkan dengan berbagai macam instrumen yang secure tentunya. Kami diawasi oleh OJK langsung, oleh komite langsung gitu ya, kita juga berkoordinasi dengan KPK, kita berkoordinasi dengan Ombudsman untuk mengawasi hak kepesertaan dan sebagainya, sudah ada MOU-nya semua itu," lanjutnya.

Bagi yang sudah punya rumah dan menjadi peserta Tapera, kata Dia, juga akan mendapatkan sejumlah keuntungan.

Baca Juga: Ada Kasus Taspen-Asabri, BP Tapera Klaim Dana Pekerja Aman karena Sudah Diawasi OJK, BPK dan KPK

"Para penabung mulia istilah kami, jadi yang menabung tapi tidak memanfaatkan untuk KPR, itu juga kami berikan benefit yang optimal, prinsip gotong royongnya berjalan, optimalisasi manfaat juga akan didapat," tutur Heru.

Kendati demikian, pihaknya masih akan terus menggodok terkait implementasi Tapera sehingga tidak memberatkan masyarakat.

Ia mengaku masih akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan stakeholder terkait.

"Ini kan PP ini tidak langsung diimplementasikan, itu kan payung ya, masih perlu aturan-aturan teknis di bahwahnya," katanya.

"Kami akan terus berkoodinasi dengan kementerian terkait, termasuk Ketenagakerjaan, untuk juga membicarakan pengaturan lebih lanjut, ini kan belum berjalan, masih dalam proses, sementara kami juga masih membenahi financial modelnya supaya bisa memberikan benefit maksimal ke seluruh peserta yang berkontribusi," tutupnya.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x