JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam PP tersebut, gaji pekerja di Indonesia seperti PNS, karyawan swasta dan pekerja lepas (freelancer) akan dipotong untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.
Pasal 5 PP 21/2024 ini menjelaskan bahwa peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Lalu, pada Pasal 7 dijelaskan rincian pekerja yang masuk dalam krteria, yakni calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri. Kemudian, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDES, pekerja/buruh BUM swasta dan pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah.
Adapun besaran simpanan dana Tapera yang akan ditarik tiap bulannya sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Baca Juga: Link Pendaftaran CPNS 2024, Syarat dan Formasinya, Rekrutmen Dibuka Mulai Juni
Kemudian, untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan, besaran simpanan pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
Pasal 20 PP ini lantas menjelaskan bahwa jadwal penyetoran simpanan Tapera paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya dilakukan oleh pemberi kerja.
Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.
Dalam hal ini, pemerintah telah membentuk Badan Pengelola (BP) untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Melansir tapera.go.id, dana yang diperoleh BP Tapera dari peserta akan dilakukan pengelolaan berupa Pengerahan, Pemupukan dan Pemanfaatan
Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2024 untuk Guru PNS, PPPK dan Pensiunan, Benarkah Mulai Juni?
Tapera dibentuk untuk memenuhi kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Peserta Tapera juga berhak untuk:
Dana Tapera bersumber dari:
Baca Juga: BI Rate Naik 6,25%, Pejuang KPR Pertimbangkan Take Over Kredit Bunga Bank
Peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa Kepesertaan Tapera berakhir, adapun kondisi Kepesertaan Tapera berakhir karena:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.