JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri hingga Pensiunan.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024 yang disahkan pada Maret lalu, gaji ke-13 2024 PNS akan cair paling cepat pada Juni 2024.
Gaji ke-13 dberikan sebagai apresiasi Pemerintah atas kerja keras dari para aparatur negara dalam mendukung program pembangunan nasional.
Siapa saja penerima THR dan Gaji ke-13 tahun 2024?
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, satu adalah PNS dan calon PNS.
Kedua adalah PPPK. Jadi honorer yang sudah diangkat PPPK berhak menerima.
Lalu prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan K/L.
Kemudian Dewan Pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan, anggota, dan pegawai non aparatur sipil negara LNS.
Hal itu dirinci MenPANRB dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 di Aula Djuanda, Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta pada Jumat (15/3/2024).
Kendati demikian, menurut PP No. 14/2024, ada sejumlah golongan PNS yang tidak mendapat gaji ke-13 PNS, siapa saja?
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan 2024 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Besarannya yang Naik
Menurut Pasal 5, gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam hal:
Gaji ke-13 bagi pegawai PNS terdiri dari:
Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Baca Juga: Heboh Keluhan Warga ke Bea Cukai, Ternyata Gaji Pegawainya Sebesar Ini | SINAU
Gaji ke-13 bagi pegawai Pensiunan terdiri dari:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.