JAKARTA, KOMPAS.TV - Barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari luar negeri ke tanah air kini tak lagi dibatasi jenis dan jumlahnya.
Namun, tetap ada pembatasan nilai barang yang bebas dari pajak.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman PMI tak lagi diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) setingkat Menteri, yang mengundang seluruh Kementerian/Lembaga terkait di kantor Kemenko Perekonomian pada Selasa (16/4/2024).
Baca Juga: Kementerian ESDM Nyatakan Indonesia Tidak Impor Minyak dari Iran
"Pemerintah akan segera melakukan revisi atau perubahan Permendag 36/2023. Khususnya dengan mengeluarkan dari Permendag Lampiran III tentang Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI)," kata Haryo dalam siaran persnya, Selasa (16/4/2024).
Selanjutnya, barang kiriman PMI akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan No 141/2023.
Beleid tersebut menyebutkan PMI dapat melakukan pengiriman barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan.
Kemudian, ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan.
Baca Juga: Peraturan Baru Kemenkeu Untuk Melindungi Produk Lokal dari Serbuan Barang Impor | B-Talk
"Namun ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan Pembebasan Bea Masuk, Tidak Dipungut PPN, PPnBm dan PPh Pasal 22 Impor," ujarnya.
Haryo menjelaskan, barang kiriman PMI diberikan Pembebasan Bea Masuk dengan nilai pabean sebanyak 500 dollar AS setiap pengiriman.
Paling banyak 3 kali pengiriman per tahun untuk PMI yang tercatat (paling banyak 1.500 dollar AS per tahun).
"Tercatat atau terdaftar di BP2MI atau Kemenlu," ucapnya.
Baca Juga: Jokowi: Belanja Barang Impor Tak Berikan Nilai Tambah untuk Negara, Bodoh Sekali Kita!
Nah, jika ada kelebihan dari nilai barang dimaksud (lebih dari 500 dollar AS atau lebih dari 1.500 dollar AS untuk PMI tercatat).
Maka atas kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai Barang Kiriman biasa (Non-PMI) dan dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% (sesuai PMK 141/2023).
Selanjutnya akan diatur penerapan masa transisi perubahan Permendag No. 36/2023, sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam implementasi di lapangan.
"Setelah Rakortas akan ada pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas Perubahan Permendag 36/2023 dalam Rapat Koordinasi Teknis yang melibatkan seluruh K/L terkait dan akan dikoordinasikan oleh Sesmenko Perekonomian," jelas Haryo.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.