JAKARTA, KOMPAS.TV - Kereta api menjadi salah satu moda transportasi favorit masyarakat untuk mudik Lebaran. Di tengah antusiasme untuk berkumpul dengan keluarga dan kerabat, penting untuk diingat bahwa ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi prioritas utama.
Salah satu aturan yang tidak boleh diabaikan adalah ketentuan terkait relasi tiket kereta api. Sejak 3 Agustus 2023 lalu, KAI telah menerapkan sanksi berupa denda bagi pelanggan yang sengaja turun di stasiun yang melebihi relasi yang tercantum pada tiket.
Denda yang dikenakan bahkan mencapai dua kali lipat dari harga tiket yang tertera. Sanksi yang dijatuhkan tidak sebatas denda, tetapi juga bisa berujung pada larangan naik kereta api hingga waktu tertentu.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca Juga: Perjalanan Kereta Makin Banyak saat Mudik, Hati-Hati ketika Lewati Perlintasan Sebidang
Melalui langkah-langkah pengecekan yang rutin, KAI berusaha memastikan setiap pelanggan mematuhi relasi yang tertera di tiket.
"Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu memberikan imbauan melalui pengeras suara di dalam kereta serta melakukan pengecekan menggunakan aplikasi Check Seat Passenger," kata Joni dalam keterangan resminya, Selasa (2/4/2024).
Pelanggan yang kedapatan melebihi relasi akan diinformasikan tentang denda yang harus dibayar secara langsung di kereta dan akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.
Besaran denda yang harus dibayarkan adalah dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki oleh pelanggan, dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat pelanggan diturunkan.
Baca Juga: Jangan Dicoba, Berani Ngabuburit di Dekat Rel Kereta Api Bisa Dipenjara | SINAU
Jika pelanggan dengan sengaja melebihi relasi dan tidak mampu membayar di dalam kereta, mereka akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama untuk membayar denda di loket stasiun dalam waktu 1x24 jam.
Bagi yang tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, sanksi yang diterima tidak main-main.
"Mereka tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari kalender, dan bagi yang melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali, larangan naik kereta dapat diperpanjang hingga 180 hari kalender," ujar Joni.
Dia menyampaikan, sebagai bagian dari upaya KAI untuk menyediakan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan terpercaya, penting bagi semua pelanggan untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Baca Juga: KCIC Mulai Periksa Kesesuaian Tiket dengan Identitas Penumpang Whoosh
Kepatuhan terhadap relasi tiket adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan kelancaran perjalanan dan keamanan seluruh pelanggan.
"Oleh karena itu, kami mengingatkan kepada seluruh pelanggan untuk selalu memeriksa relasi tiketnya sebelum melakukan perjalanan. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menciptakan pengalaman perjalanan yang menyenangkan, ceria, dan bermakna, terutama saat akan mudik Lebaran tahun ini," tutur Joni.
Sumber : KOMPAS TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.