JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial yang diselenggarakan Pemerintah Indonesia untuk membantu keluarga miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan secara berkelanjutan.
Bagi warga yang terdaftar sebagai peserta PKH 2024, pencairan dana bantuan dapat dilakukan melalui beberapa skema distribusi.
Baca Juga: 100 KM Jalan Rusak Aspal Mengelupas Akibat Banjir Jateng, Perbaikan Ditargetkan Selesai H-7 Lebaran
Pertama, peserta PKH dapat mengambil bantuan secara langsung di Kantor Pos terdekat. Kedua, pencairan dapat dilakukan melalui Bank Mandiri, BRI, BNI, atau BTN.
Selain itu, PT Pos Indonesia juga dapat menyalurkan bantuan PKH kepada komunitas penerima manfaat secara langsung atau dengan sistem door to door untuk masyarakat dengan akses terbatas.
Untuk mengecek status sebagai penerima PKH 2024, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.
Baca Juga: Perdana Layani Angkutan Lebaran, KCIC Terjunkan 250 Petugas Lakukan Perawatan Prasarana Whoosh
Pencairan PKH 2024 dilaksanakan dalam empat tahap selama setahun, yaitu:
Besaran bantuan PKH 2024 dibagi menjadi tujuh golongan penerima dengan nominal yang berbeda-beda. Berikut adalah rinciannya.
Baca Juga: THR untuk Ojol dan Kurir Logistik akan Dibahas Kemnaker dengan DPR Hari Ini
Baca Juga: Cara Pakai Fitur Travoy Journey dari Jasa Marga, Bisa Tahu Jarak, Tarif Tol, hingga CCTV Real Time
Melalui PKH 2024, Pemerintah Indonesia berupaya meningkatkan taraf hidup keluarga kurang mampu secara menyeluruh dengan memberikan bantuan sosial yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.