JAKARTA, KOMPAS.TV - Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan pembukaan layanan pemesanan penukaran uang baru dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 2024. Layanan ini dapat diakses melalui program Kas Keliling via situs web resmi Pintar BI.
Sebanyak 449 titik layanan BI telah dipublikasikan di laman Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (Pintar).
Tahun ini, BI meningkatkan nominal maksimal penukaran uang baru melalui kas keliling menjadi Rp 4 juta per orang, dibandingkan sebelumnya Rp 3,8 juta per orang.
Proses pemesanan penukaran uang baru dapat dilakukan melalui situs web resmi BI di pintar.bi.go.id. Setelah pemesanan, masyarakat dapat mengambil uang di kas keliling sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang telah ditentukan.
Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Warga Serbu Mobil Kas Keliling BI untuk Tukar Uang Baru
Sebagaimana tradisi menjelang Lebaran atau Idulfitri, masyarakat Indonesia umumnya menukar uang baru untuk persiapan berbagi tunjangan Hari Raya (THR).
Namun, sebelum melakukan pemesanan penukaran uang baru melalui situs web Pintar BI, masyarakat disarankan untuk memperhatikan persyaratan yang diperlukan.
Informasi lebih lanjut mengenai cara penukaran uang baru dan persyaratannya dapat ditemukan di bawah ini:
Baca Juga: Tukar Uang Lebaran, Bank Indonesia Siapkan 449 Titik Mobil Keliling
Dilansir dari laman Bank Indonesia, berikut ini beberapa syarat penukaran uang baru yang harus diperhatikan masyarakat.
Baca Juga: Jangan Terlewat, Ini Cara Daftar Mudik Gratis Polri Presisi 2024 | SINAU
Perlu digarisbawahi, uang rupiah yang akan ditukarkan Anda perlu memilah dan mengemas uang dengan ketentuan sebagai berikut:
Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang rupiah yang masih layak edar dengan uang rupiah tidak layak edar
Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.