JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum tenggat waktu agar tidak dikenakan sanksi.
Sebagai informasi, pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak (WP) orang pribadi paling lambat 31 Maret 2024 dan untuk WP badan tanggal 30 April 2024.
“Perlu kami ingatkan kembali bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2023, agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan, adalah 31 Maret 2024 bagi wajib pajak (WP) orang pribadi dan 30 April 2024 bagi WP badan. Untuk itu, kami mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti di Jakarta, Rabu (20/3/2024) dikutip dari Antara.
Hingga tanggal 18 Maret 2024, jumlah total wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan mencapai 8,71 juta, terdiri dari 8,45 juta SPT orang pribadi dan 259,9 ribu SPT badan.
Namun, masih terdapat sekitar 10,56 juta SPT Tahunan yang belum disampaikan, terdiri dari 8,76 juta orang pribadi dan 1,8 juta badan.
DJP telah menyediakan berbagai opsi untuk pelaporan SPT secara elektronik, termasuk melalui e-filling dan e-form, serta tetap menerima laporan SPT yang dilakukan secara manual.
Demi mengingatkan masyarakat agar melaporkan SPT Tahunan, DJP akan mengirimkan email blast kepada 20 juta wajib pajak, baik individu maupun badan. Pengiriman email akan dilakukan secara bertahap.
DJP menegaskan pentingnya kehati-hatian terhadap email penipuan, dengan menekankan bahwa email blast akan dikirimkan melalui alamat email resmi Direktorat Jenderal Pajak dengan domain @pajak.go.id.
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 PNS Bebas Potongan Iuran dan Pajaknya Ditanggung Pemerintah
DJP juga mengimbau agar masyarakat waspada dan tidak terjebak pada email yang bukan berasal dari Direktorat Jenderal Pajak.
Bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan, akan ada sanksi yang menanti berupa denda uang hingga pidana.
WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunannya akan menerima denda dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU tersebut.
Untuk WP orang pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 100.000. Sementara untuk WP badan, denda yang dikenakan lebih besar lagi, yakni Rp 1 juta.
Selain itu, sanksi pidana juga bisa diberikan bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak melapor pajak dalam bentuk kurungan penjara dan denda sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 1 UU KUP.
Adapun sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, akan didenda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Baca Juga: Langkah Efektif Mengatasi Lupa Nomor EFIN untuk Laporan Pajak, Simak Caranya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.