JAKARTA, KOMPAS.TV - Sama seperti ASN, pekerja atau karyawan swasta juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan wajib dibayarkan H-7 Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2024.
Pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih wajib mendapatkan THR.
Selain itu, pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan juga berhak menerima THR.
THR juga diberikan kepada pekerja/buruh yang dipindah ke perusahaan lain dengan masa kerja.
Pembayaran THR bagi karyawan swasta ini pun wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Apabila ada perusahaan yang terlambat membayarkan THR, akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Denda tersebut dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
Sementara bagi perusahaan yang tidak memberikan THR akan ada sanksi yang diterapkan berupa sanksi administratif, yakni teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.
Lantas bagaimana cara menghitung THR bagi karyawan swasta?
Baca Juga: Link PDF Aturan THR 2024 untuk Karyawan Swasta, Driver Ojol hingga Kurir Resmi dari Kemnaker
Berikut beberapa cara untuk menghitung THR karyawan swasta pada Lebaran 2024:
1. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
2. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
3. Bagi pekerja/buruh yang dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
4. Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
5. Untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 Pensiunan 2024 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Komponen Resminya dari Kemenkeu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.