JAKARTA, KOMPAS.TV - Wajib pajak di Indonesia dihadapkan pada kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak.
Dengan batas waktu pelaporan hingga Maret 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fasilitas pelaporan secara online melalui e-Filing untuk memudahkan proses ini.
Baca Juga: Resmi, BMKG Minta Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem Angin Puting Beliung Maret hingga April 2024
Sebelum dapat melaporkan SPT secara online, wajib pajak perlu memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN), sebuah nomor identifikasi 10 digit yang diterbitkan oleh DJP.
EFIN sangat rahasia dan berperan sebagai identitas wajib pajak dalam transaksi elektronik perpajakan.
Baca Juga: Kapan Pencairan Bansos PKH 2024 Januari-Maret Cair? Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id
Baca Juga: Kata Prabowo Usai Terima Pangkat Jenderal Kehormatan dari Jokowi: Kayaknya Berat ya
Setelah memperoleh EFIN, wajib pajak dapat langsung melaporkan SPT Tahunan mereka secara online melalui e-Filing DJP. Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT secara online.
Langkah-Langkah Pelaporan
Baca Juga: MenPANRB: 419.146 Lowongan Dibuka untuk ASN Guru di Daerah
Pelaporan SPT Tahunan Pajak 2023 secara online melalui e-Filing DJP memberikan kemudahan dan efisiensi bagi wajib pajak.
Dengan mempersiapkan EFIN dan mengikuti langkah-langkah yang telah diuraikan, proses pelaporan pajak dapat dilakukan dengan cepat dan aman dari mana saja.
Pastikan untuk melaporkan SPT sebelum batas waktu berakhir di bulan Maret 2024 untuk menghindari denda atau sanksi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.