Kompas TV ekonomi keuangan

Simak, Begini Cara Daftar Bansos PKH 2024: Ibu Hamil Dapat Rp3 Juta

Kompas.tv - 21 Februari 2024, 07:30 WIB
simak-begini-cara-daftar-bansos-pkh-2024-ibu-hamil-dapat-rp3-juta
Ilustrasi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). (Sumber: Dok. Kementerian Sosial (Kemensos))
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Sosial (Kemensos) dengan tegas memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mempercepat upaya pengentasan kemiskinan di seluruh negeri melalui Program Keluarga Harapan (PKH).

PKH memiliki arti penting sebagai salah satu langkah utama dalam memberikan bantuan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Tujuan utama dari program ini adalah untuk secara signifikan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dengan fokus yang jelas pada pemenuhan kebutuhan dasar serta mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga penerima manfaat.

Baca Juga: KPAI Bakal Datangi Binus School Serpong Buntut Kasus Bully yang Libatkan Anak Artis

Pencairan bantuan PKH 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan dalam empat tahap, dimulai pada bulan Januari, Februari, dan Maret.

Bantuan ini akan langsung disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) penerima yang terdaftar dalam kategori berikut.

  • Ibu Hamil/Nifas dan Anak Usia Dini/Balita masing-masing mendapatkan Rp750.000 per tahap, total Rp3 juta per tahun.
  • Lansia dan Penyandang Disabilitas mendapatkan Rp600.000 per tahap, dengan total Rp2,4 juta per tahun.
  • Anak Sekolah, terbagi menjadi tiga sub-kategori berdasarkan jenjang pendidikan (SD, SMP, SMA), menerima dukungan finansial mulai dari Rp225.000 hingga Rp500.000 per tahap, dengan total tahunan yang bervariasi sesuai jenjang pendidikan.

Bagi keluarga yang belum terdaftar dalam DTKS, disarankan untuk melakukan pendaftaran mandiri di kantor desa atau kelurahan, agar dapat diidentifikasi sebagai penerima manfaat program.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan diri Bansos PKH 2024:

  • Datangi kantor desa atau kelurahan dengan membawa dokumen yang diperlukan.
  • Ikuti proses musyawarah desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan Anda.
  • Setujui dan tandatangani Berita Acara yang disiapkan oleh kepala desa atau lurah.
  • Data Anda akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial setempat.
  • Informasi yang telah diverifikasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial untuk proses persetujuan akhir.

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2024

Penerima manfaat dapat memeriksa status penerimaan bansos PKH 2024 secara online menggunakan KTP melalui langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan detail Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
  • Isi nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan yang tertera pada KTP.
  • Ketikkan kode verifikasi yang ditampilkan dalam kotak kode.
  • Jika kode verifikasi tidak jelas, gunakan opsi untuk mendapatkan kode baru.
  • Klik "CARI DATA" untuk melihat hasil.

Baca Juga: Cara Mengurus Paspor Online Lewat Aplikasi M-Paspor di HP


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA


Opini

Anima Mundi

8 Juli 2024, 23:00 WIB

Close Ads x