JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk pajak tahun 2023 sudah dapat dilakukan sejak per 1 Januari 2024.
Baik Wajib Pajak (WP) orang pribadi maupun WP badan, wajib melaporkan sendiri pajak terutang berupa SPT.
Batas akhir lapor SPT Tahunan untuk WP orang pribadi paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024.
Sementara itu, untuk SPT tahunan WP badan paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.
“Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan lebih awal sebelum jatuh tempo pelaporan. Kami mengimbau agar WP dapat memilih secara bijak untuk melaporkan SPT Tahunannya sekarang juga. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui alamat Pajak.go.id. Lebih awal lebih nyaman,” tulis siaran pers Ditjen Pajak, Jumat (2/2/2024).
Baca Juga: 3 Cara Cek NPWP Online di ereg.pajak.go.id, Bisa Lewat HP
Ditjen Pajak mengimbau agar masyarakat tidak melaporkan SPT di akhir-akhir batas waktu, 31 Maret 2024 atau 30 April bagi WP badan.
Pasalnya, bila dilakukan di akhir-akhir batas pelaporan, dikhawatirkan bia ada kendala, seperti jaringan bermasalah, pelaporan SPT menjadi terlambat.
Lantas, siapa saja yang wajib lapor SPT Tahunan?
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, melaporkan SPT wajib dilakukan oleh mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan masih menjadi WP.
Baca Juga: Melihat Nomor EFIN NPWP Pribadi Di Mana? Ini Cara Mendapatkannya Jika Lupa
Baca Juga: Wajib Pajak Harus Tahu, Ini Cara Lapor SPT 2024 Mudah Secara Online, Bisa lewat HP
Bagi yang tidak melaporkan SPT maka akan ada sanksi berupa denda yang menanti, mulai dari denda uang hingga pidana.
WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunannya akan menerima denda dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU tersebut.
Untuk WP orang pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 100.000. Sementara untuk WP badan, denda yang dikenakan lebih besar lagi, yakni Rp 1 juta.
Selain itu, sanksi pidana juga bisa diberikan bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak melapor pajak dalam bentuk kurungan penjara dan denda sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 1 UU KUP.
Adapun sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, akan didenda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.