JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi mengumumkan akan membuka 2,3 juta lapangan pekerjaan melalui rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Dalam konferensi pers pada Jumat (5/1/2024), Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa rekrutmen CPNS 2024 akan diperuntukkan bagi formasi guru dan dosen, tenaga kesehatan serta tenaga teknis.
“Formasi-formasi tersebut akan dialokasikan untuk guru dan dosen, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan,” ucap Jokowi
Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah akan membuka 690.000 formasi CPNS pada tahun 2024 untuk memberikan kesempatan bagi para lulusan baru.
Berikut syarat, rincian formasi dan jadwal pendaftaran CPNS 2024
Kuota pendaftaran ASN 2024:
Baca Juga: Tak Ada Lagi Honorer, 419.146 Formasi PPPK bagi Guru Dibuka Tahun 2024
Syarat CPNS 2024
Berikut ini syarat CPNS 2024 sesuai Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:
a. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih;
c. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta;
d. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri;
e. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
g. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
h. Setelah menjadi CPNS, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
i. Pelamar berusia 18-35 tahun pada saat melamar kecuali dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang boleh melamar CPNS dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.
Baca Juga: Berikut Link untuk Cek Lokasi Penempatan CPNS Kejaksaan 2023
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.