JAKARTA, KOMPAS.TV- Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, pengguna LPG tabung 3 Kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur/pangkalan resmi.
"Bagi pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh subpenyalur/pangkalan," kata Tutuka dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Tutuka menyatakan langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.
Baca Juga: Tidak Daftar Sebagai Pembeli LPG 3 Kg Sebelum 1 Januari 2024, Ini yang akan Terjadi
Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, sesuai kewajaran konsumsi.
"Oleh karena itu, menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan resmi," tuturnya.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," tambahnya.
Ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi mereka. Pemerintah dan Pertamina menjamin bahwa data konsumen LPG tabung 3 Kg pada aplikasi MyPertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Tutuka menyebut data aktual menunjukkan bahwa sekitar 31,5 juta pengguna LPG tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di subpenyalur/pangkalan resmi.
Adapun pendataan pengguna LPG tabung 3 Kg sebagai tahap awal proses transformasi ini telah dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023.
Hal ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023, yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan transformasi subsidi LPG tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
"Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG Tabung 3 Kg ini merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015," ujarnya.
"Selain itu LPG Tabung 3 Kg juga memiliki sasaran pengguna tertentu, yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran," tambah Tutuka.
Baca Juga: Resmi, Berikut Persyaratan Daftar Subsidi LPG 3 Kilo dari Pemerintah, Wajib Pakai KK dan KTP
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menyampaikan, pihaknya siap menjalankan penugasan transformasi penyaluran LPG Subsidi 3 Kg sesuai regulasi yang berlaku.
Saat ini Pertamina Patra Niaga telah mempersiapkan infrastruktur merchant apps (MAP) untuk mendukung pencatatan transaksi LPG Subsidi 3 Kg di lebih dari 253.00p Pangkalan/Sub Penyalur, di 411 Kota dan Kabupaten di Indonesia yang sudah terkonversi LPG.
"Sejak Maret hingga Desember 2023 lalu Pertamina Patra Niaga terus menyiapkan kesiapan di Pangkalan. Mulai dari kesiapan sistem MAP, kesiapan personil di pangkalan untuk membantu masyarakat, dan sosialisasi bersama Pemerintah Daerah setempat. Harapannya, mekanisme pencatatan transaksi ini bisa mewujudkan transparansi distribusi LPG Subsidi 3 Kg," terang Riva.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.