JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Indonesia perlu meningkatkan kewaspadaan mereka terhadap munculnya modus penipuan yang semakin marak.
Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan perintah kepada bank-bank untuk memblokir sebanyak 4.000 rekening yang terlibat dalam transaksi judi online dan pencucian uang.
"Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 4.000 rekening yang terkait dengan praktik judi online," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dikutip dari laman resmi OJK.
Keputusan ini diambil sebagai langkah konkret pemerintah untuk mengatasi kejahatan keuangan yang semakin meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Tahun Ini Ada Paket Penukaran Uang di BI Sebesar Rp3,8 Juta Pecahan Rp1.000-Rp20.000
Praktik judi online dan pencucian uang dapat memberikan dampak negatif yang sangat besar terhadap stabilitas keuangan dan keamanan masyarakat.
Untuk membantu masyarakat mengetahui apakah nomor rekening yang mereka kenal terlibat dalam tindak kejahatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyediakan layanan online untuk melakukan pengecekan rekening.
Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat menghindari risiko penipuan dan kejahatan keuangan lainnya.
Melansir situs resmi Kemenkominfo, cara cek rekening penipu dapat dilakukan secara online atau daring lewat situs cekrekening.id.
Baca Juga: Mengenal Tabungan Umrah dari Perbankan Syariah: Manfaat dan Cara Membuka Rekeningnya
Baca Juga: Cara Buka Rekening BRI di Luar Negeri dengan Aplikasi BRImo
Apabila nomor rekening yang Anda masukkan pernah dilaporkan melakukan penipuan, nantinya bakal muncul informasi mengenai hal tersebut beserta riwayat pelaporan.
Namun, apabila nomor rekening aman, akan muncul informasi 'Nomor Rekening Ini Belum Pernah Dilaporkan Terkait Tindak Penipuan'.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.