JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) dalam langkah strategis ini, mewajibkan penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) untuk setiap pembelian LPG 3 kg per 1 Januari 2024.
Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan bahwa subsidi LPG hanya dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sesuai dengan data tercatat yang ada.
Untuk melaksanakan kebijakan ini, masyarakat perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Proses pendaftaran yang dirancang untuk menjadi mudah dan cepat ini dapat dilakukan di subpenyalur atau pangkalan LPG terdekat.
Baca Juga: Cara Daftar untuk Bisa Beli LPG 3 Kg, Batas Waktu Hanya Sampai 31 Desember 2023
Hanya dengan menunjukkan KTP dan kartu keluarga (KK), masyarakat sudah dapat mendaftarkan diri untuk pembelian gas subsidi tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari inisiatif pemerintah untuk mengendalikan pengeluaran subsidi dan memastikan bahwa bantuan tersebut sampai ke tangan yang tepat. Berikut cara melakukan pendaftaran subsidi LPG 3 kg.
Mulai awal tahun depan, tepatnya 1 Januari 2024, pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mewajibkan pembelian LPG 3 kg menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
Baca Juga: Siapa Saja yang Bisa Daftar untuk Beli LPG 3 Kg? Wajib Dilakukan sebelum 1 Januari 2024
Kebijakan ini diimplementasikan untuk memastikan distribusi subsidi LPG tepat sasaran.
Pendaftaran subsidi LPG 3 kg terbuka untuk beberapa golongan, termasuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
Baca Juga: Per 1 Januari 2024 Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Simak Aturan Lengkapnya
Untuk mendaftar, ikuti langkah-langkah berikut:
Baca Juga: Kronologi Insiden Meledaknya Tabung Gas LPG di Kios Pasar Cisarua Bogor
Batas Akhir Pendaftaran
Pendaftaran harus dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2023. Pastikan Anda tidak melewatkan batas waktu ini agar dapat terus menikmati subsidi LPG.
Kebijakan pendaftaran subsidi LPG 3 kg ini merupakan langkah penting dari pemerintah untuk memastikan bahwa bantuan subsidi tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh mereka yang berhak.
Dengan mengikuti prosedur pendaftaran ini, Anda akan dapat terus memanfaatkan fasilitas subsidi LPG. Jangan lupa untuk mendaftar sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.