JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkap, pemerintah akan memindahkan 3.246 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada tahap pertama.
Secara bertahap pemindahan tersebut akan dimulai pada bulan Juli hingga November 2024 mendatang.
"ASN yang pindah pertama nanti dari 37 kementerian/lembaga. Rencananya sudah disiapkan 1.740 hunian untuk mereka," kata Anas dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (16/12/2023).
Anas mengatakan, pemindahan ASN ke IKN bukan hanya sekadar relokasi fisik, tetapi juga sebuah transformasi dalam budaya kerja dan pelayanan publik.
Baca Juga: Jokowi Depan Para Wali Kota: Anggaran Jangan Diecer-ecer, Prioritasnya ke Mana Nggak Jelas
Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu juga meminta setiap kementerian/lembaga mempersiapkan SDM yang akan pindah sesuai dengan kebutuhan jabatan dan layanan berdasarkan kompetensi masing-masing.
Menurutnya, pemindahan ASN ke IKN merupakan langkah strategis dalam memperkuat administrasi publik dan mendukung visi pembangunan nasional. Pemindahan IKN sekaligus menjadi momentum penerapan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
Proses pemindahan tersebut melibatkan berbagai upaya termasuk transformasi cara kerja atau simplifikasi proses bisnis, pelaksanaan pemerintahan digital, penataan manajemen ASN, dan penguatan koordinasi antar institusi, terutama pelibatan ASN pemda penyangga IKN.
"Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, aparatur negara, dan berbagai pihak terkait, diharapkan pemindahan ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Anas.
Baca Juga: MenPANRB Lapor Jokowi soal CASN 2024, Sebut Kebutuhan Fresh Graduate Cukup Besar
Sebagai informasi, tahapan pemindahan IKN berdasarkan UU IKN dibagi dalam 5 fase, yaitu:
"Adapun fokus kebijakan pemindahan IKN saat ini ialah pada masa jangka pendek di fase pertama tahun 2022-2024 yang fokus terhadap perpindahan kelembagaan dan ASN serta efektivitas peneyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital," jelasnya.
Anas menambahkan, saat ini pemerintah juga tengah membahas pemberian tunjangan khusus pada ASN yang dipindahkan ke IKN. Sesuai dengan PP No. 7/1977 apabila ada alasan-alasan yang kuat kepada ASN tertentu dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain yang diatur dengan Peraturan Presiden.
Baca Juga: Kemenkes Buka Rekrutmen Tenaga Kesehatan Haji, Simak Syarat dan Jadwalnya
"Mengenai besaran tunjangan yang diusulkan, tahapan, dan masa pemberlakuan akan dibahas dengan Kemenkeu. Semoga ini menjadi penguatan minat ASN untuk berada dan tinggal di IKN, melengkapi lingkungan yang bersih, udara dan sehat dan sarana prasarana pendukung yang baik," terangnya.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.