JAKARTA, KOMPAS.TV - Di era digital ini, meningkatnya investasi ilegal, pinjaman online (pinjol), hingga gadai online membawa risiko besar bagi masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sejumlah edukasi kepada masyarakat tentang risiko ini.
Salah satunya dengan pembentukan Satgas Waspada Investasi (SWI), OJK berupaya melindungi masyarakat dari kerugian finansial yang besar.
Baca Juga: Janji Cak Imin Bakal Berantas Pinjol dan Judi Online: Kekuasaan Presiden Bisa Atasi Keadaan Ini
Menurut data dari Indonesia.go.id, OJK melalui SWI telah berhasil menutup 6.895 entitas ilegal dari tahun 2017 hingga 3 Agustus 2023, mencakup investasi ilegal, pinjol ilegal, dan gadai ilegal, dengan nilai mencapai Rp 139,03 triliun.
Penyalahgunaan KTP dalam pinjol menjadi salah satu dampak negatif dari tren finansial digital. KTP asli digunakan tanpa izin, membuka pintu bagi aktivitas ilegal yang merugikan pemilik asli.
Baca Juga: Masyarakat Masih Rentan dengan Informasi Hoaks Terkait Pinjol
Jangan khawatir, ada cara mudah untuk memeriksa apakah KTP Anda telah disalahgunakan. SLIK OJK, atau Sistem Layanan Informasi Keuangan, memungkinkan Anda untuk mengecek pinjaman atau kredit yang tercatat atas nama Anda.
Baca Juga: Cegah Pelaku UMKM Terjerat Pinjol, PIP Bantu Pembiayaan UMI
Langkah-Langkah Mengecek SLIK OJK
Jika Anda menemukan pinjaman yang tidak dikenali, segera hubungi OJK di 157 atau [email protected] untuk mengambil langkah lebih lanjut.
Baca Juga: Ibu di Depok Tega Jual Anak ke WNA, Polisi: Terbelit Utang Pinjol RP 100 Juta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.