JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menceritakan saat pertama kali menjabat sebagai Presiden RI, ia menemukan ada 80 juta bidang tanah yang dimiliki masyarakat namun belum ada sertifikatnya.
Ia menyebut seharusnya ada 126 juta sertifikat tanah yang dipegang rakyat, tapi baru diterbitkan 46 juta sertifikat tanah.
Jika menggunakan metode pembuatan sertifikat tanah yang biasa, Badan Pertanahan Nasional hanya bisa menerbitkan 500.000 sertifikat per tahun. Artinya masyarakat harus menunggu 160 tahun agar bisa mendapat sertifikat semua.
"Sehingga kalau ada banyak konflik tanah, konflik agraria, ya kita harap maklum, karena 80 juta sertifikat belum diberikan kepada masyarakat," kata Jokowi dalam acara penyerahan Sertifikat Tanah Elektronik di Istana Merdeka, Senin (4/12/2023).
Baca Juga: Jokowi Perintahkan Mahfud MD Tangani Pengungsi Rohingya di Aceh
"Terus saya tanya kepada Menteri ATR/BPN saat itu, “Setahun bisa mengeluarkan berapa, berapa produksi dari seluruh kantor BPN yang kita miliki?” Setahun hanya kurang lebih 500.000 Artinya, Bapak-Ibu, rakyat harus menunggu 160 tahun lagi untuk semuanya bisa dapat sertifikat," ujarnya.
Menurut Jokowi, setelah itu pemerintah membuat terobosan dengan menerbitkan sertifikat tanah elektronik. Sehingga sampai saat ini sudah ada 109 juta sertifikat yang diberikan ke rakyat. Kemudian BPN menargetkan, sampai 2024 pihaknya bisa mengeluarkan total 120 juta sertifikat tanah elektronik.
"Kurang lebih, ini yang janji bukan saya, Pak Menteri ATR/BPN, seratus, kurang lebih 120 juta sertifikat, artinya kurang 6 juta. Itu yang namanya kerja. Tapi saya lihat memang di kantor-kantor BPN kerjanya sampai malam terus. Ya memang harusnya seperti itu memberikan pelayanan pada masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Cari 12 Pendaki yang Hilang di Gunung Marapi, Tim SAR Tambah Personel
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mempersilakan jika masyarakat ingin menjadikan sertifikat tanah miliknya sebagai agunan ke bank. Namun ia berpesan agar warga menghitung dengan teliti jumlah pinjaman, cicilan, dan kemampuan membayar mereka.
Jangan sampai karena tidak mampu membayar, tanah mereka akhirnya disita bank.
"Tetapi tolong kalau ingin dipakai agunan ke bank dihitung, dihitung, dikalkulasi betul, bisa menyicil ndak bulanannya, bunganya, pokoknya, untung usahanya berapa, hitung semuanya. Jangan sampai sertifikat sudah kita serahkan, dipakai untuk agunan bank, dua tahun sertifikatnya hilang. Hati-hati, ini hati-hati," ucapnya.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.