JAKARTA, KOMPAS.TV - Biaya haji untuk tahun 2024 telah disetujui oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR sejumlah Rp93,4 juta.
Biaya haji tersebut disepakati dalam Rapat Kerja antara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan jajaran Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Senin (27/11/2023) kemarin.
Yaqut menyatakan bahwa biaya tersebut mencakup Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat per jemaah.
"BPIH tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp93.410.286. Biaya ini terdiri dari Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau 60 persen, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40 persen," kata Yaqut dikutip dari laman Kemenag.
Diketahui, biaya haji 2024 mengalami kenaikan daripada biaya haji tahun 2023 lalu.
Lantas berapa kenaikannya? Berikut rincian pertandingan biaya haji 2024 dengan 2023.
Dilansir dari Tribunnews.com, rincian biaya haji tahun 2023 mencakup Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175.
Sementara untuk Bipih yang telah ditetapkan tersebut meliputi:
Penetapan BPIH 2023 berdasarkan pertimbangan dari nilai kurs dolar terhadap rupiah maupun riyal.
Baca Juga: DPR Minta Kemenag agar Jemaah Haji 2024 Jangan Sampai Telat Makan dan Tak Dapat Bus
Rincian biaya haji 2024 yang saat ini tengah diusulkan yakni sebagai berikut:
Rata-rata BPIH 2024 sebesar Rp93,4 juta menunjukkan selisih biaya sekitar Rp3,4 juta dibanding BPIH 2023.
Penyesuaian harga melibatkan kenaikan biaya penerbangan dari Rp 32,743 juta menjadi Rp 33,427 juta.
Selain itu, penambahan layanan makan di Makkah juga berkontribusi dalam kenaikan biaya haji 2024. Pada 2023, jemaah mendapat layanan konsumsi 84 kali makan selama di Mekkah.
Kenaikan biaya juga dipengaruhi oleh selisih kurs Dolar dan Riyal; tahun 2023, kurs Dolar dan Riyal sebesar Rp15.150 dan Rp4.040, sementara pada 2024, disepakati kurs Dolar Rp15.600 dan kurs Riyal Rp 4.160.
Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dari Tahun 2016
Baca Juga: PKS Tolak Kenaikan Biaya Haji Rp93 Juta, Sebut Nominal Masih Bisa Diturunkan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.