JAKARTA, KOMPAS.TV - Pekerja informal, termasuk pedagang, buruh harian, pengemudi ojek online, wirausaha, dan pekerja paruh waktu, dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pendaftaran BPJS merupakan langkah penting untuk memperoleh perlindungan sosial, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Baca Juga: Moeldoko: Kemendagri akan Perintahkan Kepala Daerah Daftarkan Petugas Pemilu ke BPJS Kesehatan
Para pekerja informal yang ingin mendaftar harus mempersiapkan:
Baca Juga: Panduan Lengkap Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Simak Caranya!
Akses Situs Resmi:
Baca Juga: Cara Menghubungkan Akun JMO Mobile dengan E-Wallet untuk Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Pembayaran Iuran:
Baca Juga: Catat, Ini Cara dan Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Terkena PHK
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat diperiksa melalui aplikasi JMO, BJPSTKU, SMS, atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Pencairan saldo dapat dilakukan oleh peserta yang mengalami PHK, mengundurkan diri, atau kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: Resmi Mulai Dibangun, ini Target Kantor BPJS Ketenagakerjaan di IKN Selesai
Informasi lebih lengkap mengenai pendaftaran dan syarat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal dapat diakses di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini memberikan kesempatan bagi pekerja informal untuk mendapatkan perlindungan sosial dan finansial yang penting dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.