JAKARTA, KOMPAS.TV - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 telah ditetapkan di mayoritas wilayah di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, tiap Gubernur harus mengumumkan besaran UMP 2024 paling lambat pada Selasa (21/11/2023) pekan depan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.
Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Hingga Selasa malam pukul 21.30 WIB, banyak provinsi sudah mengumumkan besaran UMP 2024 di wilayah masing-masing.
Baca Juga: UMP Jawa Tengah Naik 4,02 Persen di 2024, Jadi Segini
Untuk lebih lengkapnya, berikut daftar besaran UMP 2024 di 34 Provinsi.
Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Tetapkan UMP 2024 Naik Jadi Rp2,05 Juta, Buruh Diminta Tidak Menolak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.