JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaminan Kematian (JKM) merupakan salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan santunan berupa dana tunai kepada keluarga peserta yang meninggal.
Tujuan utama dari program ini adalah memberikan dukungan finansial kepada ahli waris demi menjaga kualitas hidup yang layak pascakehilangan anggota keluarga.
Baca Juga: Catat, Ini Cara dan Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Terkena PHK
Setiap ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dapat mengajukan klaim Jaminan Kematian.
Langkah pertama adalah mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk memulai proses klaim.
Untuk mengajukan klaim, ahli waris harus mempersiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
Dokumen pendukung lain seperti referensi kerja, buku tabungan, dan NPWP jika saldo rekening lebih dari Rp 50 Juta.
Baca Juga: Cara Menghubungkan Akun JMO Mobile dengan E-Wallet untuk Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Cara Download Kartu BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO
Dengan mengikuti prosedur ini, ahli waris dapat dengan mudah mengklaim Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan dan mendapatkan dukungan finansial di saat yang diperlukan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.