JAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil seleksi administrasi CPNS-PPPK 2023 telah diumumkan mulai Minggu (15/10/2023) pekan lalu dan berakhir pada hari ini, Sabtu (21/10).
Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos, disediakan masa sanggah agar ketidaklolosan ditinjau kembali.
Dalam rekrutmen CPNS-PPPK 2023, masa sanggah disediakan selama tiga hari yakni pada 19-21 Oktober 2023.
Pelamar CPNS dan PPPK mendapat satu kesempatan untuk mengajukan sanggah selama masa sanggah berlaku.
Dilansir laman resmi Seleksi CASN BKN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar.
Yakni untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan seleksi SKB), dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum maupun khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Link dan Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi CPNS-PPPK 2023
- Pelamar CPNS dan PPPK 2023 dapat mengajukan sanggah di laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
- Peserta harus masuk terlebih dahulu, lalu isi sanggahan dengan menjabarkan kronologi dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
- Saat melakukan log in dengan akun SSCASN, peserta yang tidak lolos seleksi administrasi akan mendapatkan pemberitahuan, "Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".
Baca Juga: 25 Link Kementerian/Instansi yang Sudah Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2023
- Pelamar akan mendapat informasi mengenai alasan tidak lolos seleksi administrasi.
- Dokumen atau persyararatan yang membuat pelamar tidak lolos akan tertera keterangan "tidak memenuhi syarat (TMS)".
- Pelamar kemudian dapat mengajukan sanggah melalui kolom "Ajukan Sanggah" di samping persyaratan dokumen yang TMS.
- Sanggahan hanya bisa dilakukan jika kesalahan verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan pelamar.
Ketentuan Sanggah Hasil Seleksi CPNS-PPPK 2023
- Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021, ketentuan yang berlaku untuk menyanggah hasil seleksi administrasi CPNS-PPPK 2023 adalah sebagai berikut:
- Pelamar CPNS dan PPPK hanya diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah sebanyak satu kali.
- Sanggah hanya bisa dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar.
- Sanggahan bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar.
- Apabila pelamar sudah menyadari kesalahan yang dilakukan selama proses pendaftaran dan menyebabkan tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, tidak disarankan untuk mengajukan sanggah.
- Sanggahan atas kesalahan yang berasal dari pelamar sewaktu melakukan pendaftaran, tidak akan mengubah hasil verifikasi.
- Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Jadwal Masa Sanggah Hasil Seleksi CPNS-PPPK 2023
Berikut jadwal masa sanggah dan pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS-PPPK 2023:
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15 s.d. 18 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 19 s.d. 21 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 19 s.d. 23 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 22 s.d. 28 Oktober 2023
Baca Juga: Berapa Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023? Simak Penjelasan Ini