JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar terbaru penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) legal dan telah berizin di OJK.
Per 9 Oktober 2023, terdapat 101 perusahaan pinjol yang telah berizin dan diawasi OJK. Dengan adanya daftar pinjol legal ini, masyarakat diharapkan tidak lagi terjebak pinjol ilegal.
“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK,” demikian pernyataan dari OJK.
Daftar ini berkurang dari daftar pinjol legal Agustus 2023, di mana OJK mencabut izin usaha PT Danafix Online Indonesia atau pinjol Danafix berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-6/D.06/2023 pada 29 Agustus 2023.
Baca Juga: Heboh Netizen Cairkan Pinjol dengan KTP dari Google, OJK: Pelanggaran Hukum yang Serius
Melansir laman resmi OJK, berikut daftar pinjol legal dan berizin OJK per 9 Oktober 2023 yang telah dirilis:
Baca Juga: Cara Mengatasi KTP Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal, Bisa Dijerat Pidana
Pinjol ilegal adalah perusahaan pinjol yang belum berizin OJK sehingga penyelenggaraannya tidak diawasi. Untuk dapat mengetahui pinjol ilegal, Anda dapat memeriksa daftar di atas, jika tak ada, maka dapat dipastikan pinjol itu ilegal.
Selain itu, Anda juga dapat mengontak WhatsApp OJK di 081157157157, call center OJK 157, Instagram @kontak157, atau kirim email ke [email protected].
Sumber : OJK
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.