JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengumuman hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 akan diumumkan besok Minggu (15/10/2023) hingga Rabu (18/10/2023).
Pengumuman dapat dilihat di laman sscasn.bkn.go.id di masing-masing akun pelamar. Pelamar yang lolos dapat mengikuti tahapan berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Sedangkan yang tidak lolos dapat mengajukan sanggah.
Terdapat sejumlah poin penting yang menyebabkan pelamar tidak lolos seleksi administrasi. Melansir Tribunnews, setidaknya ada 6 penyebab tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2023.
Baca Juga: Link Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2023 Kemenkumham, Kejaksaan, BIN, MA hingga KPK
Peserta wajib memenuhi serangkaian syarat pendaftaran yang ketat, termasuk usia minimal dan maksimal, rekam jejak perbuatan, status pekerjaan sebelumnya, dan kualifikasi pendidikan.
Pastikan Anda memenuhi semua syarat ini dengan cermat, karena satu saja syarat yang tidak terpenuhi akan mengakibatkan ketidaklolosan.
Kecurangan dalam proses seleksi administrasi adalah pelanggaran serius. Peserta yang terbukti melakukan kecurangan tidak hanya akan tidak lolos seleksi, tetapi juga akan dilarang mendaftar untuk CPNS maupun PPPK di masa depan.
Hal ini tertuang dalam Permenpanrb Nomor 14 Tahun 2023. Penting untuk menjalani proses seleksi dengan jujur dan etika yang tinggi.
Jika Anda pernah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebelumnya namun mengundurkan diri, Anda tidak akan lolos seleksi administrasi.
Namun, jika Anda mengundurkan diri sebelum mendapatkan NIP, Anda masih memiliki kesempatan untuk mendaftar lagi. Ini bisa menjadi penyebab tidak lolos seleksi administrasi CPNS jika pernah mengundurkan diri setelah mendapat NIP.
Baca Juga: Daftar Lengkap Passing Grade CPNS dan PPPK Guru, Nakes serta Teknis 2023 Terbaru dari PANRB
Anda harus memastikan bahwa data yang Anda lampirkan saat mendaftar adalah yang terbaru, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan data di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Jika ada perubahan data, seperti status perkawinan atau alamat, Anda harus memperbaharuinya. Jika tidak, Anda bisa gagal di seleksi administrasi CPNS.
Saat mendaftar CPNS, gunakan ijazah asli yang kemudian di-scan. Penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) tidak diperbolehkan, kecuali instansi yang Anda lamar memperbolehkannya.
Perhatikan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dalam formasi yang Anda lamar. Jika pendidikan Anda tidak sesuai dengan persyaratan formasi yang Anda pilih, Anda akan dianggap tidak memenuhi syarat dan tidak lolos seleksi.
Baca Juga: 169 Ribu Pelamar CPNS dan PPPK Daftar Kemenag, Paling Banyak di Kanwil Kemenag Jabar
Apabila Anda merasa bahwa Anda tidak lolos seleksi administrasi bukan karena kesalahan Anda, Anda memiliki opsi untuk mengajukan sanggahan. Namun, penting untuk diingat bahwa masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki dokumen peserta yang salah.
Masa sanggah dibuka pada 19-21 Oktober 2021. Adapun, hasil sanggahan akan diumumkan pada 22-28 Oktober 2023.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.