JAKARTA, KOMPAS.TV - Unggahan viral di media sosial tentang seseorang yang mengeklaim bisa mencairkan dana di pinjaman online (pinjol) ilegal hanya bermodal KTP orang lain yang didapat di Google, membuat banyak orang khawatir.
Pasalnya, hal itu termasuk penyalahgunaan data dan bisa membuat pemilik KTP mendapat masalah, seperti diteror oleh debt collector hingga skor BI Checking menjadi jelek.
Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, tindakan menyalahgunakan KTP untuk pinjaman online telah melanggar ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE, sehingga dapat membuat pelaku dihukum dan didenda.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik, maka dapat dijerat pidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar."
Baca Juga: Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak, Awas Jangan sampai Disalahgunakan!
Sanksi tersebut dapat lebih berat, mengingat pemilik KTP dirugikan atas perbuatan orang lain, yaitu yang bersangkutan dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Lantas, apa yang harus dilakukan jika KTP disalahgunakan orang lain untuk daftar pinjol ilegal?
Berikut tiga instansi yang bisa dituju oleh masyarakat sebagai tempat mengadukan kasus pinjaman online ilegal:
-
Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke [email protected];
-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email [email protected]/;
-
Kemenkominfo melalui laman aduankonten.id, mengirim email ke [email protected], atau kontak ke WA 08119224545.
Baca Juga: Ramai Netizen Cairkan Pinjol dengan KTP Orang Lain, Ini Cara Amankan KTP agar Tak Disalahgunakan
Cara Mengadukan Teror Pinjol Ilegal
Apabila Anda tidak berhubungan dengan pinjaman online, namun sering ditelpon atau ditagih debt collector, bisa mengadukan hal tersebut ke situs Kominfo. Berikut caranya.
-
Pelanggan yang menerima panggilan dan/atau pesan yang tidak dikehendaki, selanjutnya disebut Pelapor, diminta untuk merekam percakapan dan/atau memfoto (capture) pesan, serta nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan.
-
Pelapor membuka laman layanan.kominfo.go.id dan meng-klik menu ADUAN BRTI.
-
Pelapor diwajibkan untuk mengisi daftar isian berupa identitas Pelapor, yaitu nama, alamat email dan nomor telepon seluler. Pelapor diminta untuk memilih Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi, kemudian menulis isi aduannya. Setelah itu Pelapor meng-klik tombol MULAI CHAT.
-
Pelapor akan dilayani oleh Petugas Help Desk dan diminta untuk melampirkan bukti rekaman percakapan dan/atau foto pesan yang diindikasikan penipuan.
-
Petugas Help Desk melakukan verifikasi dan analisis percakapan dan/atau pesan yang telah dikirim.
-
Petugas Help Desk membuat tiket laporan ke dalam sistem SMART PPI dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait yang meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.
-
Penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem SMART PPI dengan melakukan blokir nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan dalam waktu 1 X 24 jam.
-
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada BRTI terkait pengaduan pelanggan yang telah ditindaklanjuti atau diselesaikan ke sistem SMART PPI.
-
Dalam hal terjadi pemblokiran terhadap nomor telepon seluler (MSISDN) yang tidak terkait dengan penipuan, pemblokiran nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan/atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan kepada BRTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.