Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

TikTok Shop Resmi Ditutup Hari Ini Pukul 17.00 WIB, Transaksi Jual Beli Tak Bisa Lagi Dilakukan

Kompas.tv - 4 Oktober 2023, 08:25 WIB
tiktok-shop-resmi-ditutup-hari-ini-pukul-17-00-wib-transaksi-jual-beli-tak-bisa-lagi-dilakukan
TikTok Indonesia sebut sebelumnya sudah punya izin e-commerce dari Kemendag, tidak terapkan predatory pricing dan Project S di Indonesia. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Platform social commerce TikTok Shop resmi ditutup di Indonesia mulai hari ini, Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB. 

Melalui pernyataan resmi yang diumumkan pada Selasa (3/10), TikTok mengatakan bahwa pihaknya akan menghormati peraturan yang berlaku di Indonesia, khususnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” demikian pengumuman dari TikTok.

Baca Juga: TikTok Shop Ditutup Besok, Pesanan Dikirimkan Paling Lambat 5 November 2023

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan.”

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ini berlaku sejak 26 September 2023.

Dalam beleid tersebut, social commerce tidak dapat melakukan transaksi jual beli langsung di platform mereka. Social commerce hanya dapat melakukan promosi barang dan jasa yang ditawarkan.

Hal ini tertuang dalam Pasal 1 Ayat 17: Social-Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.

Kemudian, pada Pasal 21 Ayat 2 disebutkan: PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.

Baca Juga: Dicurhati Pedagang soal Dagangan Kalah dengan TikTok Shop, Zulhas Singgung soal Predatory Pricing

Dengan demikian, setelah TikTok Shop ditutup, maka penjual (seller) hanya bisa mempromosikan dagangan mereka saja, tidak dapat melakukan transaksi jual beli langsung di platform.

Diketahui, TikTok masih sebagai media sosial di Indonesia yang terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

TikTok Shop saat ini belum dapat izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Kemendag.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x