JAKARTA, KOMPAS.TV - Pedagang di Pasar Tanah Abang mulai merespons kebijakan pemerintah yang melarang aktivitas jual beli di platform social commerce, seperti TikTok Shop.
Andi (40), salah satu pedagang mengatakan bahwa kebijakan tersebut kurang efektif lantaran TikTok juga menjadi salah satu alternatif yang membuat dagangannya laku melalui fitur live streaming.
“(Kebijakan TikTok Shop dilarang) menurut saya kurang efektif. Banyak juga yang hidup waktu Covid-19 dari (berjualan) online,” kata Andi di Blok B Lantai 3 Pasar Tanah Abang, Selasa (26/9/2023).
Baca Juga: TikTok Shop Dilarang, INDEF: Regulasi Tak Bertaji, Social Commerce Sudah Ada Sejak Era Kaskus
Andi berpendapat, alih-alih melarang TikTok Shop beroperasi, pemerintah seharusnya membenahi regulasi barang impor yang bisa dijual dengan harga sangat murah sehingga harga lokal kalah saing.
Menurutnya, selama ini impor barang masuk tanpa regulasi yang jelas sehingga mengganggu pasar lokal.
“Produk yang murah-murah gampang masuk. Harusnya kan lokal (yang jadi prioritas),” ucap pria yang telah berjualan selama 20 tahun di Pasar Tanah Abang itu.
Baca Juga: Tanggapan TikTok usai Dilarang Berjualan: Penjual Lokal Meminta Kejelasan
Pedagang lain yang bernama Hamzah Arifin juga mengatakan hal yang serupa. Dia berpendapat bahwa pemerintah tak perlu melarang aktivitas jual beli di platform TikTok Shop. Hamzah bilang, pemerintah seharusnya mengajak masyarakat untuk berbelanja di pasar lagi.
Selain itu, pedagang Pasar Tanah Abang yang mulai beradaptasi dengan teknologi dan menjajal fitur live streaming TikTok kini justru mendapat masalah baru. Pasar sepi, jualan di TikTok tak boleh.
“Live (TikTok) mah enggak masalah, sejauh ini juga sama-sama cari rezeki. Kalau ditanya apa yang kami pengen, maunya ya orang pada belanja lagi ke Pasar Tanah Abang,” ujar Hamzah.
Baca Juga: Jokowi soal Revisi Permendag yang Atur TikTok Shop dkk: Besok Mungkin Keluar
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan larangan terhadap social commerce seperti TikTok Shop untuk melakukan transaksi jual beli. Langkah tersebut diambil untuk melindungi produk UMKM dan data pribadi.
Larangan ini akan diatur dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Pemerintah pun berencana memberikan sanksi kepada platform media sosial seperti TikTok Shop, apabila terus melakukan transaksi jual beli. Sanksi tersebut bisa berupa peringatan hingga penutupan.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.