Kompas TV ekonomi keuangan

Ramai Debt Collector Pinjol Legal Lakukan Teror, Apa yang Harus Dilakukan?

Kompas.tv - 20 September 2023, 13:17 WIB
ramai-debt-collector-pinjol-legal-lakukan-teror-apa-yang-harus-dilakukan
Foto ilustrasi debt collector. Ada beberapa persyaratan yang harus dibawa debt collector dan ditunjukkan kepada konsumen saat melakukan penagihan. (Sumber: grid.id)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Media sosial tengah diramaikan oleh cerita teror debt collector (penagih utang) dari perusahaan pinjaman online (pinjol) legal. Cerita ini tengah ramai di media sosial X (Twitter) dan menjadi viral.

Cerita ini diunggah oleh akun @rakyatvspinjol pada Minggu (17/9/2023), berisi tentang seorang korban teror debt collector pinjol AdaKami yang mengakhiri hidupnya.

Aku mau cerita tentang korban kebrutalan terror DC pinjol legal Adakami yang mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri ya,” tulis @rakyatvspinjol. 

Baca Juga: Setelah Pinjol Terbitlah Pinjaman Pribadi, Ini Kata OJK soal Bahayanya

Kompas.tv telah mendapatkan izin untuk mengutip cerita dari postingan tersebut. Disebutkan bahwa korban mengalami teror berupa order fiktif makanan pesan antar dari GoFood hingga 5-6 kali per hari.

Teror terus berlanjut hingga korban mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri. Setelah itu, teror masih berlanjut dengan menagih ke keluarga korban.


 

Apa yang harus dilakukan jika diteror debt collector pinjol?

Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) meminta kepada para nasabah yang mengalami teror debt collector pinjol untuk mengadukannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dari Aftech juga punya kanal email, OJK juga ada Satgas Waspada Investasi, kontak 157, itu juga dilaporkan sehingga OJK menegur bagi platform debt collector yang tidak beretika," kata Aries di Gedung Victoria XenSpace di Jakarta Selatan, Selasa (19/9).

AFTECH mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan arahan kepada para anggota untuk melakukan penagihan sesuai dengan kode etik yang berlaku.

Baca Juga: Jebakan Maut Judi Online: Terjerat Pinjol, Cerai hingga Bunuh Diri

Anggota yang melanggar kode etik akan mendapatkan sanksi berupa teguran secara tertulis hingga pemanggilan.

Ariest yakin, para anggota asosiasi yang bekerja sama dengan debt collector mengedepankan etika dalam proses penagihan utang.

"Debt collector sendiri kita mengedepankan member kami harus fintech yang legal dalam proses debt collector yang beretika karena bagaimana pun ada cara-cara pengambilan atau permintaan pengembalian utang yang baik," ucap dia, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.



Sumber : Kompas.com, Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x