JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 dibuka hari ini, Rabu (20/9/2023). Salah satu hal yang sering ditanyakan adalah ketentuan swafoto atau selfie saat pendaftaran.
Pendaftaran CPNS dan PPPK saat ini dilakukan secara online di laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Saat mendaftarkan akun di situs sscasn.bkn.go.id, ada beberapa dokumen yang harus diisi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, tempat tanggal lahir, e-mail, hingga nomor telepon.
Baca Juga: Link Daftar dan Formasi CPNS-PPPK 2023 Lulusan S1, Cek di sscasn.bkn.go.id
Tak hanya itu, pelamar juga diminta untuk mengunggah swafoto sesuai dengan ketentuan. Swafoto atau selfie CPNS ini digunakan untuk melakukan verifikasi dan validasi pelamar.
Menilik akun Instagram resmi @biropegkejaksaan, berikut ketentuan swafoto CPNS 2023:
Bagi yang masih bingung, berikut contoh swafoto CNPS 2023:
Selain swafoto, pelamar juga akan mengunggah foto lain setelah pendaftaran akun SSCASN selesai dilakukan. Foto yang diunggah adalah foto formal atau pas foto.
Pas foto wajib diunggah setelah pelamar memilih instansi dan formasi yang dilamar. Berikut ketentuannya:
Baca Juga: 18 Link PDF Formasi CPNS dan PPPK 2023 dari Kementerian/Lembaga: Ada Kejagung, MA, Kominfo
Simak cara daftar CPNS dan PPPK 2023 di laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN):
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.