JAKARTA, KOMPAS.TV - Akta Jual Beli (AJB) tanah adalah dokumen yang membuktikan peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli. Dokumen ini dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau camat untuk daerah tertentu.
AJB merupakan dokumen penting untuk melakukan peralihan hak milik tanah dari pemilik lama ke pemilik baru atau bahasa lainnya balik nama.
Berikut cara mengurus Akta Jual Beli Tanah beserta persyaratannya:
Baca Juga: Simak, Inilah Jenis-Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia
Baca Juga: Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian, Bisa Dapat Berapa?
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.