JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebelum mendaftar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023, tidak ada salahnya untuk mengintip besaran gaji PNS berdasarkan golongan.
Diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan membuka pendaftaran CPNS pada 17 September 2023 mendatang.
Kabar ini disambut antusias oleh masyarakat, terutama yang berminat berkarir di instansi pemerintahan.
Selain berkesempatan untuk menjadi pegawai pemerintah, rekrutmen CPNS juga sangat diminati karena keuntungan yang didapat tidak hanya gaji, tetapi juga tunjangan.
Terlebih, pada awal Agustus lalu, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), yang di dalamnya termasuk pegawai negeri sipil (PNS), sebesar 8 persen pada 2024 mendatang.
Daftar besaran gaji PNS saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Daftar Gaji PNS 2023
Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
Baca Juga: Link dan Syarat Daftar Seleksi CPNS Badan Intelijen Negara 2023 untuk Lulusan SMA hingga S1
Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Gaji PNS Golongan IV
Tunjangan PNS
Selain gaji, PNS juga akan mendapat tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Hal itu sesuai dengan PP No. 11/2017 jo PP No. 17/2020.
Berikut daftar tunjangan PNS:
Baca Juga: Link dan Syarat Daftar Seleksi CPNS KPK 2023, Tersedia 214 Formasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.